Bongkar Muat di Budi Karya Resahkan Warga karena Sudah Sampai Bahu Jalan, Herman : Langgar Aturan Lantas

- 14 Januari 2024, 14:57 WIB
Truk saat parkir di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya
Truk saat parkir di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya /Dody Luber/Warta Pontianak

Menyoroti keluhan warga yang merasa diresahkan dengan aktivitas bongkar muat di komplek ruko Pontianak Square, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dari Pemkot Pontianak.

Apalagi, masyarakat sebenarnya sudah cukup lama melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah, yakni melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Namun, sangat disayangkan Pemkot Pontianak sepertinya tidak peduli dengan adanya laporan tadi.

"Kita maklumi saja, kemungkinan yang melaporkan itu masyarakat kecil, masyarakat pinggiran. Tentu saja, Pemkot menganggap itu tidak penting-penting amat untuk disikapi, dan sesuatu hal yang ironi tentunya," ujarnya, Sabtu 13 Januari 2024.

Sebaliknya, kata Herman, ketika laporan berasal dari pengusaha-pengusaha atau seorang yang mempunyai kekuatan finansial, anehnya sangat cepat sekali respon dari Pemkot Pontianak.

"Ini menunjukan keberpihakan Pemkot Pontianak dengan masyarakat kecil sangat miris sekali. Saya pikir tidak boleh terjadi seperti demikian," ujar dia.

Dijelaskannya, bongkar muat yang menggunakan bahu jalan itu sudah melanggar ketentuan. Dalam pasal 162 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang lalu lintas itu sangat jelas sekali, bahwa bahu jalan tidak boleh digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

"Sudah jelas dalam aturan itu tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk bongkar muat tadi. Saya pikir hal ini, haruslah segera mungkin ditindak lanjuti oleh Pemkot Pontianak," jelasnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata di Kota Sekadau, Ada Banyak Air Terjun yang Indah

Disamping itu, polisi mestinya juga bertindak, karena tidak hanya melanggar peraturan daerah saja, tetapi juga Undang-undang lalu lintas yang dilanggar. Artinya, kata dia, tidak hanya Dishub dan Satpol PP, tapi pihak kepolisian juga punya kewenangan karena sudah ada peraturan atau Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

"Jadi, mesti ada suatu keseriusan dari Pemkot Pontianak. Akar persoalannya harus betul-betul dilihat," ujar Herman.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x