Bongkar Muat di Budi Karya Resahkan Warga karena Sudah Sampai Bahu Jalan, Herman : Langgar Aturan Lantas

- 14 Januari 2024, 14:57 WIB
Truk saat parkir di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya
Truk saat parkir di kawasan komplek ruko Pontianak Square, Jalan Budi Karya /Dody Luber/Warta Pontianak

Terkait komplek Pontianak Square yang dijadikan kawasan pergudangan. Ia mengatakan, hal ini terjadi karena Pemkot Pontianak tidak mengatur berkaitan dengan masalah pergudangan. Seharusnya, pergudangan-pergudangan itu sudah diatur sedemikian rupa.

Dimana, zonasi-zonasi pergudangan yang tidak akan menimbulkan gangguan ke masyarakat sekitarnya dari awal sudah mesti ada pengaturan.

"Tapi nyatanya, Pemkot Pontianak sendiri tidak tahu berapa jumlah gudang di Pontianak ini, dan dimana titik-titiknya serta dimana tempat-tempat yang tidak boleh untuk pergudangan. Ini juga tidak mendapatkan perhatian," ujar dia.

Ia menambahkan, seharusnya Pemkot Pontianak sudah mengatur zonasi pergudangan, dan juga harus tahu berapa jumlah gudang yang ada di Kota Pontianak.

"Berapa jumlah gudang dan stokis itu. Jadi, harus ada perbedaan antara jumlah gudang dan stokis. Kalau hanya stokis mungkin tidak terlalu dipersoalkan karena jumlahnya tidak terlalu banyak. Tapi, kalau sudah pergudangan yang distribusi barangnya bukan hanya ke Pontianak, namun juga ke berbagai daerah di Kalbar tentu saja itu perlu mendapatkan perhatian yang serius," ujar Herman.

Untuk itulah, disarankannya, agar Pemkot Pontianak melakukan penertiban kawasan pergudangan yang telah melanggaran aturan. Namun, perlu diperhatikan juga zonasi-zonasi pergudangan. Ketika ada daerah-daerah, wilayah atau tempat tertentu yang izin mendirikan bangunan (IMB) tidak sesuai peruntukannya, misalnya IMB digunakan untuk tempat tinggal, tapi nyatanya digunakan jadi kawasan pergudangan segera ditindak, dan jangan dibiarkan begitu saja, karena akibatnya dapat meresahkan masyarakat.

"Tolonglah Pemkot, supaya ada keberpihakan yang serius terhadap kepentingan masyarakat, jadi harus ada gerak cepat dari Pemkot Pontianak," ujarnya.

Baca Juga: Pramuka Racana IAIN Pontianak Adakan MUSRA ke-XXIV

Disisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim memastikan pihaknya selalu melakukan patroli rutin di kawasanJalan Budi Karya, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Wali Kota 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Pontianak, pada pasal 7 ayat 1 berbunyi angkutan peti kemas dengan ukuran 40 feet dan atau lebih diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kota Pontianak pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB melalui jalan nasional dan jalan provinsi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x