Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Semparuk

- 16 November 2023, 19:26 WIB
Kolase tersangka dan barang bukti
Kolase tersangka dan barang bukti /HMS/

WARTA PONTIANAK – Sat Narkoba Polres Sambas menangkap pengedar narkoba berinisial ED alias Asen (33), di sebuah rumah di Dusun Simpuan, Desa Singaraya, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu sore 15 November 2023. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sekitar 15,3 gram.

Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang memegang alat penghisap sabu bong di ruang dapur rumahnya.

"Pelaku di tangkap saat berada di rumahnya. Usai ditangkap kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan ditemukan 1 kotak plastik warna hitam dan 1 kotak plastik berwarna putih di bawah tempat tidur, yang di dalam kotak plastik tersebut tersimpan paketan plastik klip yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kotak plastik warna putih berisikan 8 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,74 gram.

Kemudian, satu buah kotak plastik warna hitam berisikan 14 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto  4,54 gram, 2 buah timbangan dugital, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap bong dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Saksi Penyelundupan Narkotika di Perbatasan Negara, Warga Negara Malaysia Diserahkan ke Kemenkum dan HAM

"Dari barang bukti yang kita dapat totalnya sekitar 15,3 gram," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x