Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Spesialis Pencurian Ditangkap Polisi

- 19 Januari 2024, 19:48 WIB
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Jawai
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Jawai /Zai/

WARTA PONTIANAK – Seorang pemuda yang merupakan residivis kambuhan berinisial LMS (25) warga desa Bakau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, kembali ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jawai.

Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah warga desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda tersebut. Penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang residivis kasus yang sama,” jelas Iptu Agus Ganjar.

Saat pelaku melancatkan aksinya, lanjut Iptu Agus Ganjar, pelaku bekerja sendiri, dengan cara masuk kerumah korban melalui pintu lantai dua rumah yang pada saat itu tidak terkunci.

“Pelaku naik ke lantai dua rumah korban melalui jemuran sekitar pukul 03.00 wib dan berhasil mengambil satu unit telephone genggam dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah milik korban,” ungkap Iptu Agus Ganjar.

Baca Juga: Waduh! Pelaku Pencurian TBS dan Handphone Dibebaskan di Sanggau, Mengapa Bisa Begitu?

Dari hasil interogasi awal tambah Iptu Agus Ganjar, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sayu unit telepon genggam dan barang bukti lainnya sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Iptu Agus Ganjar. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x