Hasil Rapat Tim PBD Provinsi Kalbar, Lima Pulau Masuk Wilayah Administrasi KKU

- 21 Januari 2024, 19:03 WIB
Suasana rapat tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di Provinsi
Suasana rapat tim Penegasan Batas Daerah (PBD) di Provinsi /HMS/

WARTA PONTIANAK – Utusan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR), menghadiri rapat Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), tentang pengambilan keputusan wilayah administrasi Pulau Mersak, Mastiga Darat, Mastiga Laut, Dua Barat, dan Dua Timur yang masuk ke administrasi KKU. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Wakil Gubernur Kalbar di Pontianak.

“Pentingnya rapat Tim PBD Provinsi Kalimantan Barat berkaitan dengan status wilayah administrasi beberapa pulau ini. Selaku Sekda KKU, saya ditugaskan langsung Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya untuk hadir di provinsi. Niat awal kita, tidak cari menang atau kalah. Akan tetapi, melalui rapat hari ini yang memang dimaksudkan untuk pengambilan keputusan terhadap 5 pulau tersebut, tentulah diperlukan kebesaran jiwa untuk mengakui lima pulau itu memang wilayah administrasi Kayong Utara,” ungkap Rene Rienaldy.

Berkaitan dengan permasalahan wilayah administrasi 5 pulau tersebut, Pemerintah KKU telah menghadirkan kelengkapan dokumen-dokumen administrasi pendukung sebagai pemenuhan permintaan dari pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat permintaan dokumen pendukung telah diminta sebanyak 3 kali kepada pihak Pemerintah KKU dan Pemerintah KKR.

“Pembahasan tentang 5 pulau itu juga telah dilakukan sejak 1 tahun yang lalu. Oleh karena itu pembahasan hari ini sesuai dengan undangan yang diberikan kepada kami adalah pengambilan keputusan wilayah administratif kelima pulau tersebut. Saya pikir hal tersebut seharusnya tidaklah menjadi masalah dengan pemerintah kabupaten lain karena kita masih di dalam provinsi Kalimantan Barat,” kata Rene Rienaldy.

Bahkan, tegasnya, Pemerintah KKU menghadirkan dokumen-dokumen hingga bukti lapangan dari hasil kepastian letak koordinat patok pilar acuan batas utama (PABU).

Bukti nyata keberadaan PABU ini, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 1996 (UU 6/1996), tentang Perairan Indonesia.

Baca Juga: Batas Wilayah Bengkayang Tuai Polemik, Warga Karimunting Minta Kejelasan Administrasi Status Lahan

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 76 tahun 2012 (Permendagri 76/2012), tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

“PABU adalah pilar yang dipasang, sebagai tanda batas antar provinsi/ kabupaten/ kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan. Berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah provinsi/ kabupaten/ kota,” tutur Rene Rienaldy.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x