KI Kalbar Apresiasi Sudah 100 Persen Badan Publik Sampaikan Laporan Layanan Informasi 2023

- 8 Maret 2024, 14:25 WIB
Seluruh Komisioner KI Kalbar saat MoU bersama DPC Peradi Kota Pontianak
Seluruh Komisioner KI Kalbar saat MoU bersama DPC Peradi Kota Pontianak /Edho Sinaga/Warta Pontianak

Hasil rekapitulasi laporan layanan informasi badan publik yang dikirimkan ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebanyak 1.069 permohonan informasi di badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat, dengan rincian 1.061 permohonan informasi publik dikabulkan dan 9 permohonan informasi publik ditolak. Sementara untuk badan publik Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat, tercatat sebanyak 967.954 permohonan informasi publik dikabulkan dan 30 permohonan informasi publik ditolak sepanjang tahun 2023.

“Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan terima kasih atas dukungan pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di badan publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalimantan Barat sehingga layanan informasi badan publik terus meningkat, salah satunya melalui surat nomor : 500.12.18.1/131/SETDA, tanggal 8 Januari 2024 tentang Penyampaian Laporan PPID Tahun 2023,” sambung Lufti.

Senada dengan koleganya, Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga atau biasa disapa Edho ini mengatakan, pihaknya melihat jika Badan Publik sudah sangat melek terhadap pentingnya laporan layanan informasi ini untuk keterbukaan informasi publik.

“Ini bukti kepatuhan badan publik yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi yang tinggi, karena ini merupakan langkah awal untuk menerapkan keterbukaan informasi publik di Kalbar tahun 2024,” ungkap Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar itu.

Baca Juga: Ini Daftar Badan Publik yang Terima Penghargaan dari Komisi Informasi Kalbar

Di sisi lain, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi M. Darusalam mengatakan, laporan layanan informasi tahun 2023 ini menjadi momentum untuk badan publik yang lebih terbuka.

“Jika ditelisik dari penyelesaian sengketa informasi, maka laporan layanan informasi ini merupakan perwajahan dari Badan Publik di tahun 2023 lalu,” ungkapnya. (*)

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah