Kanada Susul AS, Komisi Eropa dan Taiwan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok

- 1 Maret 2023, 01:03 WIB
 Ilustrasi Kanada, AS, Komisi Eropa dan Taiwan larang penggunaan aplikasi TikTok milik China
Ilustrasi Kanada, AS, Komisi Eropa dan Taiwan larang penggunaan aplikasi TikTok milik China /

WARTA PONTIANAK - Gedung Putih telah menetapkan batas waktu 30 hari bagi semua badan federal Amerika Serikat (AS) untuk menghapus TikTok dari perangkat ponsel milik pemerintah.

Hal tersebut diungkap oleh sebuah memo yang dikeluarkan oleh Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS Shalanda Young pada Senin 27 Februari 2022 waktu setempat.

Dalam memo tersebut, badan-badan federal diarahkan untuk menghapus dan melarang pemasangan aplikasi media sosial TikTok milik China itu dan melarang lalu lintas internet dari perangkat milik pemerintah ke aplikasi tersebut.

Baca Juga: Menakjubkan! Gedung dengan Teknologi Pintar di Amsterdam Bisa Produksi Energi Sendiri

"Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi pemerintahan Joe Biden untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika,” kata Kepala Petugas Keamanan Informasi AS Chris DeRusha.

Batas waktu penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah sebelumnya diamanatkan oleh Kongres, yang pada Dpegawai federal menggunakan aplikasi tersebut karena dianggap mengancam keamanan nasional.

Komite Urusan Luar Negeri DPR AS dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pada Selasa 28 Februari 2022 waktu setempat terkait kewenangan baru Presiden Joe Biden untuk melarang penggunaan TikTok bagi semua warga negara.

Baca Juga: NASA dan SpaceX Tunda Peluncuran Kru ke Stasiun Luar Angkasa Internasional karena Masalah Pengapian Roket

Lebih dari 100 juta orang Amerika dilaporkan telah menjadi pengguna dengan memasang aplikasi TikTok pada ponsel mereka.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x