296 Unit Koperasi Terpaksa Dibubarkan Pemkot Pontianak, Ini Penyebabnya

- 9 Maret 2024, 21:22 WIB
RAT ke-38 KPN Kopenda Kemenag
RAT ke-38 KPN Kopenda Kemenag /Ros/

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) melakukan tindak tegas.

Sebanyak 296 unit koperasi dibubarkan. Salahsatu penyebabnya adalah, tidak pernah lagi menggelar Rapat Akhir Tahunan (RAT).

“Bagi koperasi, RAT wajib dilaksanakan setiap tahun. Itu indikator koperasi aktif dan tidak. Kalau tidak ada RAT, tanda tidak aktif lagi, terpaksa dibubarkan,” ungkap Jamilah, mewakili Plt Kepala DKUMP Kota Pontianak, saat menghadiri RAT ke-38 KPN Kopenda Kemenag di Aula PLHUT Kemenag Kota Pontianak, Sabtu 9 Maret 2024.

Menurut Jamilah, jumlah koperasi di Kota Pontianak per 31 Desember 2023 sebanyak 808 unit. Ddan dari jumlah tersebut, sebanyak 485 unit tergolong koperasi aktif. Sementara 27 unit lainnya masuk kategori tidak aktif.

“Yang tidak aktif masuk dalam pembinaan. Kita masih mendorong agar bisa menggelar RAT. Tapi, bila RAT pun tak digelar, maka dengan sendirinya akan dibubarkan,” tegas Jamilah.

Untuk 296 unit yang sudah dibubarkan, akses secara online ke Kementerian Koperasi sudah ditutup. Sangat berat untuk dihidupkan kembali. Karena, kepengurusannya tidak jelas lagi.

“Masih beruntung ada 485 unit koperasi masih aktif. Sebagai isyarat bahwa koperasi masih eksis di Kota Pontianak. Kita berharap, koperasi yang aktif terus meningkatkan statusnya menuju koperasi sehat,” kata Jamilah yang menginformasikan bahwa KPN Kopenda Kemenag Kota Pontianak naik statusnya menjadi koperasi sehat.

Baca Juga: Begini Tanggapan Sebol, Terkait Dugaan Monopoli Perekrutan Tenaga Kerja Koperasi Semudun Jaya Berkah

KPN Kopenda Kemenag di bawah pimpinan Bambag Daryanto patut dicontoh. Karena, setiap Maret selalu menggelar RAT tepat waktu. Omzetnya juga selalu naik setiap tahun.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x