Tak Hanya Surat Pernyataan, Polisi Akan Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Anak Pembuat Onar

- 16 Maret 2024, 17:56 WIB
Rakor Penandatanganan kesepakatan untuk melakukan penindakan terhadap anak pembuat onar
Rakor Penandatanganan kesepakatan untuk melakukan penindakan terhadap anak pembuat onar /Dika/

WARTA PONTIANAK – Fenomena kenakalan remaja saat ini makin marak terjadi di Kota Pontianak, hal ini menjadi persoalan Pemerintah Daerah terlebih Kota Pontianak menyandang predikat Kota Layak Anak.

Menangapi persoalan tersebut, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Adhe Hariadi menyampaikan bahwa Polisi tidak akan segan - segan menindak tegas anak - anak yang berbuat onar dan meresahkan masyarakat  di Pontianak.

Walaupun status anak - anak, namun bila membuat kegaduhan terlebih membahayakan warga, dengan membawa senjata tajam serta hal lainya, maka hukuman pidana pasti akan diberikan.

"Bila murni pidana, seperti membawa senjata tajam, itu ada undang - undang darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun, tetapi bila tidak ada unsur pidana, tadi sudah sepakati bersama, selain diamankan di kantor Polisi, kita juga akan melakukan tindakan lain, namun juga tidak melanggar undang - undang yang ada," ujar Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi saat rapat Koordinasi gabungan Harkamtibmas anak berhadapan dengan hukum di wilayah Kota Pontianak, Jumat, 15 maret 2024.

Rapat tersebut digelar karena fenomena kelompok anak - anak yang kerab melakukan tawuran hingga penyerangan dengan senjata tajam beberapa waktu terakhir.

"Rapat bersama ini menyikapi fenomena yang muncul tentang kenakalan remaja, ada yang memposting video menggunakan sajam, tawuran menggunakan sajam, dan hal inilah yang akhirnya membuat kita menyimpulkan untuk melakukan rapat koordinasi lintas sektoral ini, apa yang kemudian akan kita lakukan terhadap anak - anak ini," tambahnya.

Berdasarkan kesepakatan bersama, terdapat sejumlah sanksi yang disiapkan bilamana ada kelompok anak - anak yang kedapatan berbuat onar dan meresahkan namun diluar Pidana.

Baca Juga: Angka Kesuburan di Indonesia Menurun, Penyebabnya Tunda Nikah hingga Malas Punya Anak

"Anak - anak tadi boleh digundulin, diberikan sanksi sosial, seperti apa sanksi sosialnya, kita akan bicarakan lebih lanjut, apakah akan dimasukkan Pesantren atau membersihkan tempat ibadah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x