Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi dari Banjarmasin

25 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi: Burung dilindungi /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan satwa dilindungi dari Kalimantan Selatan menuju Jawa Timur menggunakan kapal laut. Selain itu, seorang pria berinisial MH (32) diringkus di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu 22 November 2020.

“Penangkapan pelaku bermula dari Tim Intel Air Polda Jatim yang mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5,” ujar Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, dalam keterangan pers, Selasa 24 November 2020, yang dikutip Warta Pontianak dari ANTARA.

Saat itu, seperti yang diberitakan JurnalPresisi.com dalam artikel berjudul “Penyelundupan Ratusan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin Digagalkan Polda Jatim”, kapal tersebut berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Beo Ilegal yang Dimasukan ke Botol Plastik Berhasil Digagalkan

Dari hasil pemeriksaan Tim Intel Air bekerja sama dengan BKSDA Jatim, ditemukan beberapa jenis burung dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya.

Adapun jenis burung yang hendak diselundupkan MH diantaranya 205 ekor cucak hijau dalam kondisi hidup, dan 20 ekor cucak hijau sudah mati.

Selain itu, ada 96 ekor burung murai batu masih hidup dan tiga ekor lainnya sudah mati, 20 ekor burung kacer, dan 80 ekor burung kapas tembak.

Baca Juga: Dipikir Aman Sembunyi di Bawah Kandang Burung, Eh Apes, Maling ini Malah Diamankan Korban

Dalam aksinya, pelaku membungkus burung burung tersebut menggunakan kotak kardus dan kotak kertas. Ini dilakukannya untuk mengelabui petugas di lapangan

“Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," tuturnya.

Akhirnya MH langsung digiring ke Ditpolairud Polda Jawa Timur, lantaran MH tidak dapat menunjukan surat surat resmi satwa dilindungai tersebut.

Baca Juga: Pemkot Pontianak akan Bangun Taman Burung

Atas perbuatannya, MH akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. *** (M A Rahman/JurnalPresisi.com)

Editor: Yuniardi

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler