Ujian Pengetahuan PPG Akan Diumumkan 29 Desember 2020

25 Desember 2020, 23:32 WIB
Pelaksanaan Ujian Pengetahuan PPG Akan Diumumkan 29 Desember 202 /Web Kemenag/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ujian Pengetahuan Pendidikan Profesi Guru (UP PPG) telah digelar pada 13-14 Desember 2020. Saat itu, ada sejumlah guru yang tidak bisa mengikuti karena teridentifikasi reaktif saat dilakukan rapid test Covid-19. Sehubungan itu akan dilakukan UP PPG susulan.

"Bagi Guru Kemenag yang tidak bisa ikut UP PPG 13-14 Desember karena teridentifikasi reaktif Covid-19, akan ikut susulan pada 26 Desember 2020," demikian bunyi salah satu kesepakatan hasil rapat koordinasi Panitia Nasional UKM PPG dengan Pokja PPG Kemenag.

Sebagaimana dikutip Warta Pontianak dari laman resmi Kemenag, Jumat, 25 Desember 2020, kesepakatan tersebut dirumuskan di sela-sela koordinasi pengolahan data kelulusan ujian peserta PPG Kementerian Agama Tahun 2020.

Baca Juga: Menyoal Syiah dan Ahmadiyah, Menag: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

"UKM PPG adalah bagian terpenting sebagai salah satu instrumen penjaminan mutu proses sertifikasi melalui jalur pendidikan, dan setiap peserta PPG harus melaluinya," jelas Suyitno yang juga Ketua Pokja PPG Kemenag.

PPG tahun 2020 di Kementerian Agama hanya diselenggarakan untuk Guru Pendidikan Agama Buddha, Hindu, dan Kristen. Total ada 1.200 peserra. PPG digelar dengan menggunakan LMS pada https://space.kemenag.go.id.

PPG untuk guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam pada satuan kerja sekolah tidak dilaksanakan pada 2020. Sebab, ada kebijakan nasional refocusing anggaran untuk penanganan wabah pandemi Covid 19.

Baca Juga: Musim Hujan, Anda Dapat Mengemudi Gunakan Fitur Keselamatan

Untuk Guru Madrasah dan PAI, hanya diselenggarakan ujian ulang UP bagi guru yang pada 2018 dan 2019 telah mengikuti PPG namun belum dinyatakan lulus. Ujian ulang tersebut digelar pada 13-14 Desember 2020.

"Tentunya, semua berharap bahwa angka kelulusan mencapai angka ideal, syukur-syukur di atas 90%." kata Suyitno.

Rapat juga menyepakati teknis pelaksanaan UP PPG susulan. Peserta akan mengerjakan soalnya secara online 100%. Ujian dapat dilaksanakan dari rumah masing-masing, dengan ketentuan peserta harus memiliki kuota data minimal 8 GB.

Baca Juga: Waspada, Ada Varian Baru Virus Corona, Menkes Budi Bentuk Tim Khusus

Kuota tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pengawasan dengan memasang kamera untuk dirinya. Kamera diletakkan di sebelahnya dengan sudut pandang bagian atas badan dan juga laptop/komputer terlihat.

Kamera tersebut terkoneksi secara online dengan pengawas ujian tingkat nasional. Bersamaan dengan itu, peserta ujian harus mengerjakan soal ujian nasional secara online juga dalam kurun waktu 3 jam, yakni sejak pukul 08.00-11.00 WIB.

Hasil kelulusan ujian PPG ini akan dipublikasikan paling cepat pada 29 Desember 2020. "Nah, bagi guru kelulusan tersebut akan menjadi hadiah akhir tahun 2020," tandas Suyitno. ***

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler