Oknum ASN Ditangkap karena Jual Burung Betet secara Online

25 Januari 2021, 11:29 WIB
Puluhan burung betet yang berhasil diamankan Polda Riua dari tangan oknum ASN /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum ASN berinisial AI sitangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena memperdagangkan satwa yang dilindungi negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka memperjualkanbelikan satwa jenis burung betet secara online.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

"Dari tangan tersangka kita amankan puluhan burung betet (psittacula longicauda)," terang Dirreskrimsus, Minggu 24 Jnauari 2021.

Diceritakan Andiri jika pihaknya melacak ada perdagangan burung betet Facebook (FB) dengan nama pemilik akun Viet yang memposting memperjualkan belikan satwa dilindungi itu. Petugas pun melakukan pemancingan untuk bertransaksi.

"Petugas melakukan transaksi terletak di rumah tersangka Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Awal dilakukan pembelian, tersangka hanya memperlihatkan delapan ekor burung betet," katanya.

Baca Juga: Miliki 15 Ekor Satwa Dilindungi, AT Warga Mempawah Ditangkap Polisi

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkaram sambungnya ditemukan kembali 21 Ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. 

"Jadi total ada 29 ekor burung," terangnya.  

Pihak penyidik Polda Riau melakukan kordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait satwa dilindungi itu.  

Baca Juga: Dukung Pelestarian Satwa, Pertamina Cilacap Dirikan Penangkaran Rusa Timor

"Hasil koordinasi dengan pihak BBKSDA Riau dinyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Kita jerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d juntho Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler