Kabar Terkini Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Menurut Menaker Ida Fauziyah

27 Januari 2021, 13:25 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

WARTA PONTIANAK - Kapan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan oleh pemerintah melalui Kemenakertrans menjadi pertanyan dari masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku belum bisa memastikan kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan disalurkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Januari 2021, Pastikan Penerima di Sini

Menurut Ida, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Secara rinci, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

“Total penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Rekeningmu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Menaker memastikan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca Juga: Cek Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021 dari Kemnaker

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021, “kata Menaker Ida Fauziyah.***

 
Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler