Ini Alasannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

10 Februari 2021, 02:46 WIB
Ilustrasi pencairan BLT 2021. /Dokumen Antara/

WARTA PONTIANAK - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan oleh pemerintah di tahun ini. Namun, untuk memberikannya pemerintah akan melihat bagaimana kondisi perkenomian di tahun 2021. 

Meskipun demikian, Ida Fauziyah juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah belum berencana untuk memberikanBantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

"Sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dengan berbagai program yang sudah dicanangkan di tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Pengangguran Tetap Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Melalui Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

Ia menambahkan, sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)

 

Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan sangat menyayangkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dianggarkan di dalam APBN 2021. Sehingga, ia menyarankan agar program ini tetap dilanjutkan oleh pemerintah.

Kerena, lanjutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator penting dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat di masa pendemi Covid-19.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Digantikan dengan Program Ini, Simak Syarat Daftarnya

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini ditujukan kepada 15,7 juta pekerja dengan setiap pekerja mendapatkan bantuan berjumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

"Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dalam hal ini, kata Pingkan, seharusnya pemerintah dapat segera mengevaluasi dengan baik bagaimana kinerja dari Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat akan dapat mengetahui informasi terkait efektivitas dari Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tersebut, apakah berhasil atau tidak menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 ini.

Adapun, kata Pingkan, sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja/buruh yang gaji per bulannya berada di bawah Rp5 juta. Sedangkan, syarat lainnya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler