UAS Tegaskan Daftar Lomba Pakai Uang Itu Judi, Begini Kata Buya Yahya

10 Maret 2021, 12:57 WIB
Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya /Tangkap layar/YouTube/

WARTA PONTIANAK - Ulama kondang, Ustaz Abdul Somad atau lebih akrab disapa UAS menyebutkan apapun jenis perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu panitia perlombaan mengumpulkan uang pendaftaran tersebut untuk diberikan sebagai hadiah kepada pemenang maka itu adalah judi.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Jangan Sia-siakan Siulanmu di Depan Seekor Burung

Diunggah dari kanal VONI-MF Youtube, UAS mengatakan mislanya perlombaan kicau burung yang memungut uang pendaftaran bagi pesertanya dan uang itu kemudian diberikan kepada siapa yang burungnya lebih bagus dan menang, adalah bentuk judi yang diharamkan.

"Dikumpulkan uang 100 ribu (dari setiap peserta). Nanti siapa yang paling bagus dapat 500 ribu, siapa yang kurang bagus dapat 300 ribu, 200 ribu untuk biaya operasional, maka itu judi," jelas UAS.

Bukan hanya lomba burung berkicau, lomba lomba lain dengan sistem seperti itu menurut UAS juga masuk kategori berjudi. Misalnya main futsal dengan bertaruh siapa kalah dia yamg membayar atau lomba mancing ikan, dan sebagainya.

"Begitu juga dengan main futsal. Siapa yang menang gratis, yang kalah membayar permain, Judi," kata UAS.

Dipinta UAS kepada jangan lagi berhenti lah dari sistem permainan atau perlombaan seperti itu judi tersebut. UAS mengatakan orang yang mengikuti lomba, khususnya lomba burung berkicau dosa nya berlipat dua kali.

Baca Juga: Polda Jambi Periksa 3 Anggota Polres Batanghari yang Terlibat Pungli Pertambangan Minyak Mentah

"Pertama (dosa) main judi, yang kedua (dosa) menyiksa burung. Burung diletakkan dalam sarang sejak akhir baligh tak pernah jumpa perempuan," jelas UAS yang juga disambut tawa para Jamaah yang hadir di lapangan GOR.

Sependapat dengan UAS, ulama Cirebon asal Blitar Buya Yahya juga mengatakan bahwa apapun bentuk perlombaan yang memungut biaya pendaftaran dari pesertanya, lalu kemudian uang tersebut dipakai untuk memberikan hadiah kepada pemenang maka, itu adalah perjudian dan hukumnya haram.

Bagaimana caranya perlombaan seperti itu bisa menjadi halal, maka dikatakan Buya dalam unggahan kanal Al Bahjah TV di Youtube, perlombaan itu pun harus ada Muhallil; peserta lomba yang mempunyai kekekuatan yang sama dengan peserta lain, yang mendaftar gratis.

Baca Juga: Bolehkah Pelihara Burung Dalam Sangkar? Ini Kata UAS dan Fatwa Ulama

"Cari beberapa orang yang tidak usah pakai mbayar pendaftarannya. Dan orang itu punya kriteria sama bisa menjadi juara," jelasnya.

"Begini, saya dengan anda belomba. Saya bayar, anda bayar. Yang menang mengambil ya kan namanya judi. Agar saya dengan anda tidak judi, ambil satu orang sama jago untuk ikut berlomba (tanpa membayar). Kalau sudah begini berarti dia (orang ketiga) namanya Muhallil yang menjadikan pertandingan halal," tambahnya. 

Selain itu Buya Yahya juga mengatakan kalau ada perlombaan sebaiknya didahulukanlah lomba lomba yang halal dan beradab. Tidak bertentangan dengan akidah dan ahlak pula.

"Bukan halal saja tapi harus beradab juga. Lomba kok lomba makan kerupuk. Makan itu diajari nabi yang beradab, lomba makan (kerupuk, red) di pondok (pesantren, red) ini gimana ini," cetus Buya.

Baca Juga: Sosok Wanita Serda Aprilia Manganan Ternyata Seorang Laki-laki, Komentar Warganet Tak Terbendung

Jadi kata Buya tentu dahulukan lomba yang halal lagi terhormat. Seperti misalnya dikatakan Buya lombah pacuan kuda, beladiri, lomba memanah yang dengan sistem halal, beradab dan terhormat.***

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler