WARTA PONTIANAK - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan setiap orang, karena profesi dianggap stabil dalam segi pendapatan, selain itu jika sudah seorang PNS sudah pensiun, profesi ini tetap mendapatkan gaji setiap bulannya oleh pemerintah.
Baca Juga: Tepis Isu PNS Pemprov Beramai-ramai Ajukan Pengunduran Dini, Kepala BKD Kalbar: Informasi Itu Fitnah
Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 seperti diberitakan Portal Jember berjudul 'Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021' yang wajib anda diketahui:
*Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Kontrak, PNS Juga Harus Menjaga Prilaku
*Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS
Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600
Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200
Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000
Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500
Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu Ingatkan Tenaga Kontrak Jangan Bergaya Melebihi PNS
*Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500
Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS
Sedangkan pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)