Berikut Besaran Terbaru Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Tahun 2021

22 Maret 2021, 17:47 WIB
CPNS 2021, persiapkan diri Anda sekarang sebelum mendaftar /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

WARTA PONTIANAK - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan setiap orang, karena profesi dianggap stabil dalam segi pendapatan, selain itu jika sudah seorang PNS sudah pensiun, profesi ini tetap mendapatkan gaji setiap bulannya oleh pemerintah.

Baca Juga: Tepis Isu PNS Pemprov Beramai-ramai Ajukan Pengunduran Dini, Kepala BKD Kalbar: Informasi Itu Fitnah

 

 

Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 seperti diberitakan Portal Jember berjudul 'Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021' yang wajib anda diketahui:

*Gaji pokok pensiunan PNS

PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Tidak Hanya Tenaga Kontrak, PNS Juga Harus Menjaga Prilaku

 

*Gaji pokok untuk janda atau duda pensiunan PNS

Pensiunan janda atau duda PNS golongan I: Rp1.170.600

Pensiunan janda atau duda PNS golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

Pensiunan janda atau duda PNS golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.000

Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Baca Juga: Sekda Kapuas Hulu Ingatkan Tenaga Kontrak Jangan Bergaya Melebihi PNS

 

*Uang pensiun janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.934.800

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.746.500

Pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan III: Rp1.786.100 - Rp3.453.300

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru dan Pegawai PPPK Bakal Terima Pensiun serta Tunjangan Seperti PNS

Sedangkan pensiunan janda atau duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp2.111.400 - Rp4.243.600***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler