Sarjana Kelautan Indonesia Ingatkan Pemerintah Soal Regulasi Ciptaker Bisa Tumpang Tindih

23 April 2021, 22:45 WIB
Ilustrasi laut, kejadian alam, fenomena, suara dentuman, BMKG, /PIXABAY/Pexels

WARTA PONTIANAK - Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Muh Zulficar Mochtar mengingatkan pemerintah untuk bisa lebih bersinergi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja karena dalam regulasi tersebut ada yang berpotensi tumpang tindih.

"Hasil mapping (pemetaan) peraturan turunan UU Cipta Kerja yang dilakukan Iskindo, saat ini ada tiga Peraturan Pemerintah yang berpotensi saling tabrakan dalam implementasinya nanti," kata Zulficar Mochtar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 23 April 2021, dilansir dari Antara.

Zulficar mengungkapkan, ketiga aturan tersebut adalah PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 43/2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Penyelesaian Hak Atas Tanah.

Baca Juga: Akademisi UIN Semarang: UU Ciptaker Layak Bagi Kemanusiaan

Menurut dia, sebagai organisasi profesi, Iskindo siap berkontribusi membantu pemerintah dalam mengurai permasalahan ketiga aturan tersebut terutama untuk muatan ruang laut dan pesisir.

Sementara itu, guru besar teknologi kelautan ITS, prof Widi Pratikto mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih maju tentang bagaimana perencanaan dan pembangunan pesisir dilakukan secara terpadu.

"Denmark, Amerika, Inggris dan Belanda bisa menjadi benchmarking kita untuk mengurai carut marut yang sudah kadung terjadi di wilayah pesisir kita," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa 20 April 2021, menyatakan, empat Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) bidang penataan ruang dan pertanahan berfungsi menguatkan hukum dan hak pengelolaan tanah dengan proses yang lebih sederhana dan mudah.

Himawan mengungkapkan empat PP tersebut adalah PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Tentang Produk Halal di UU Ciptaker

“Empat PP ini merupakan amanat dari UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan,” ujar Sekjen Himawan. Dia menyatakan bahwa ada beberapa terobosan dalam PP turunan UUCK di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Sekjen mengungkapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah diatur mengenai Hak Pengelolaan.

Himawan menyebut penguatan dari hak tersebut mencerminkan kehadiran negara untuk menata sekaligus mempertahankan keberadaan tanah negara serta tanah ulayat.

Selanjutnya, Himawan mengungkapkan bahwa adanya jaminan bagi pelaku usaha dapat mempunyai hak atas tanah di atas hak pengelolaan tanpa dipusingkan dengan perolehan tanah, karena tanahnya sudah disediakan dalam bentuk hak pengelolaan.

“Terkait pemberian hak pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, hal ini untuk menjawab kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan tanah khususnya untuk sarana transportasi,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: China Ukur Tanah di Bekasi Usai UU Ciptaker Sah, Benarkah? Ini Faktanya

PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum akan menjawab kendala dan permasalahan yang ada sekaligus dapat memberi kepastian bahwa permasalahan pengadaan tanah tidak akan menjadi penghambat dalam kegiatan pembangunan nasional.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler