Pemerintah Perpanjang Penerapan PPKM Mulai Besok Hingga Senin 9 Agustus 2021

2 Agustus 2021, 20:17 WIB
Jokowi secara resmi memperpanjang PPKM Darurat dari tanggal 3-9 Agustus 2021 dengan tiga alasan. /Instagram.com/@jokowi

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia kembali melanjutkan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Selasa 3 Agustus 2021 hingga Senin 9 Agustus 2021. 

Perpanjangan PPKM tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui siaran langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 8 Agustus 2021.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap PPKM yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Meski Sudah Beroperasi Lagi, Gudang Penimbunan Obat Covid-19 Tetap Diawasi Polisi

Ia menyebut, pilihan pemerintah dan masyarakat itu sama, yakni menghadapi ancaman kesehatan akibat pandemi Covid-19 dan ancaman ekonomi, kehilangan mata pencarian atau pekerjaan.

"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun perekonomian," ujarnya.

Dalam situasi apapun, kata dia, kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencarian masyarakat. 

Jokowi menyebut, kebijakan dalam penangan Covid-19 akan bertumpu pada tiga pilar utama, percepatan program vaksinasi, terutama pada wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan ekonomi.

Baca Juga: Catat! Ida Fauziyah Beberkan Punya Rekening Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

Kedua, penerapan tiga M yang masif diseluruh komponen masyarakat, dan terakhir kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif. Termasuk, penambahan fasilitas isolasi terpusat dan menjamin ketersedian obat-obatan serta pasokan oksigen.

PPKM level empat yang diberlakukan tanggal 26 Juli 2021 sampa dengan 2 Agustus 2021 telah membawa perbaikan di skala nasional, dibandingkan sebelumnya. 

"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian Covid-19, tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada Minggu ini, pemerintah melanjutkan PPKM level empat dari 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu dengan pengaturan mobilitas dan aktifitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ucapnya.

Baca Juga: BSU untuk Pekerja di Wilayah PPKM Cair, Mau Dapat! Simak Cara Terbaru Cek Online Lewat Aplikasi

Ditambahkannya, untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan aktifitas dan mobilitas sosial dan ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial ke masyarakat, seperti PKH, bantuan tunai, BST dan BLT desa, BPUM dan BSU.

Meskipun sudah ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih saja sangat dinamis dan fluktuatif. Sehingga, kata dia, untuk itu pemerintah harus lebih waspada dalam mengendalikan lajunya penyebaran kasus Covid-19.

 

 

 

 

 

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler