Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas

29 September 2021, 09:12 WIB
Polisi Ringkus Sepasang Suami Istri di Jakbar yang Kompak Edarkan Ganja, Polisi: Mereka Jaringan Lapas /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polisi berhasil ringkus pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Kebon Jeruk Jakarta Barat yang kompak menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

 

Polisi berhasil menyita satu buah koper warna hitam dan 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat dari sepasang suami istri berinisial A (35) dan F (30).

Selain itu, juga ditemukan bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam. 

Baca Juga: Ayah dan Anak Pemilik 10 Kg Ganja Aniaya Seorang Polisi di Mandailing Natal

Selanjutnya, satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat dengan total keseluruhan 1,5 kg. 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena mengedarkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja.

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan narkotika jenis daun ganja," terang Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi, Selasa 28 September 2021. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menjelaskan penangkapan pasutri ini merupakan jaringan narkoba lapas. 

Baca Juga: Ungkap 52,9 Kg Ganja, Polisi: Dua Bandar Narkoba Terancam Hukuman Mati

"Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," terang Pradita Yulandi 

Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam. 

Dan, satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta satu paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna cokelat. 

"Pengakuan tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 kg. Namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual," tutur Pradita.

Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (DPO) sebanyak 40 kg dalam bentuk batako. Namun saat dilakukan penggrebekan, polisi hanya menyita sebanyak 1,5 kg. 

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 tahun. Yang mana, pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah per ecerannya " jelas pradita.

Baca Juga: Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Ganja Seberat 4 Kg

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu ancaman hukuman 20 Tahun, seumur hidup atau pidana mati.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler