Pria yang Simpan Ganja di Bawah Bantal Tertangkap Polisi

- 23 Mei 2021, 15:39 WIB
Pria yang Simpan Ganja di Bawah Bantal Tertangkap Polisi
Pria yang Simpan Ganja di Bawah Bantal Tertangkap Polisi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja ditangkap oleh Unit II Subnit 4 Tim 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Ganja Seberat 4 Kg

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial AF (26). Penangkapan ini berdasarkan informasi warga terkait adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Polisi yang melakukan pemeriksaan pada tubuh tersangka tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun ketika diperiksa di tempat tinggalnya, petugas menemukan dua bungkusan berisi ganja.

Baca Juga: Legalisasi Ganja Berkembang di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

"Di rumah orang tua tersangka, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat 142 gram dan satu unit handphone," ujar Kompol Erna dalam keterangannya, Minggu 23 Mei 2021.

Dia menambahkan, barang bukti bungkusan ganja tersebut disembunyikan di bawah bantal. Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang tersangka lain seharga Rp3 juta.

Baca Juga: BNNP Kalbar Musnahkan 11 Kg Ganja Siap Edar Namun Tanpa Pemilik

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x