Polisi Kembali Gagalkan Transaksi Ganja Seberat 4 Kg

- 27 April 2021, 21:26 WIB
ilustrasi ganja. Badan Anti-Narkotika Singapura menyita 20 ,5 kilogram ganja /ilustrasi
ilustrasi ganja. Badan Anti-Narkotika Singapura menyita 20 ,5 kilogram ganja /ilustrasi /

WARTA PONTIANAK - Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 kg lebih dan menahan seorang tersangka, di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, Selasa, 27 April 2021.

Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama membenarkan, tersangka berinisial DI (35) warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

"Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Legalisasi Ganja Berkembang di Sejumlah Negara, Bagaimana di Indonesia?

Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI, bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.

Baca Juga: BNNP Kalbar Musnahkan 11 Kg Ganja Siap Edar Namun Tanpa Pemilik

"Saat digeledah ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merk Nokia. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ungkapnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x