Kasus Mafia Tanah di Cakung Terungkap, Bareskrim Polri Tetapkan Sepuluh Tersangka

15 Desember 2021, 17:21 WIB
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK - Polri menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menerangkan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Dirut PT. Salve Veritate, Remon Arka. 

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan KPK Lengkap, Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin akan Disidangkan

"Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan surat dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta)," jelas Andi seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Desember 2021.

Ia menyebut, pada 12 April 2021 beberapa waktu lalu, mantan Lurah Cakung Barat dengan inisial RD ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat surat keterangan Lurah palsu yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate.

"Kemudian, dari hasil gelar perkara pada 21 Oktober 2021, penyidik merekomendasikan 15 orang untuk menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, juncto menyuruh dan melakukan serta membantu tindak pidana," lanjutnya.

Baca Juga: Densus 88 Bekuk Lima Terduga Teroris, Satunya JAD dan Empat Jaringan JI

Dari pemeriksaan, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing merupakan warga sipil berinisial MS, lalu pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial M dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta berinisial KW.

Kemudian, tujuh tersangka lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.

"10 tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler