Peredaran Kosmetik Palsu Berbagai Merek Senilai Rp4,7 Miliar di Banten Dibongkar Polisi

1 Januari 2022, 12:45 WIB
Peredaran Kosmetik Palsu Berbagai Merek Senilai Rp4,7 Miliar di Banten Dibongkar Polisi /Kabar Banten/

WARTA PONTIANAK - Kasus perdagangan kosmetik palsu berupa sampo dan minyak rambut senilai Rp4,7 miliar berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten.

Produk sampo dan kemasan minyak rambut palsu kemasan plastik itu, berhasil disita petugas dari hasil penggerekan di sebuah industri rumahan di wilayah Tangeran Banten yang menjadi tempat produksi produk kosmetik palsu berbagai merek.

Pengungkapan produk sampo palsu tersebut disampaikan Kepala Subdit I yang menangani kejahatan pada aktivitas perindustrian perdagangan dan investasi Ditkrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko pada rilis yang digelar Mapolda Banten Jumat, 31 Desember 2021.

Baca Juga: Dua Prajurit TNI Diduga Memperkosa Seorang Perempuan di Papua

Condro Sasongko menjelaskan bahwa pemalsuan sampo kemasan itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Terakhir, produsen produk kosmetik palsu tersebut meraup omset Rp200 juta per bulan.

Adapun, sampo kemasan plastik dipilih para tersangka lantaran merupakan barang yang paling banyak diminati masyarakat.

Sampo kemasan ini pun dipasarkan para tersangka tak hanya di wilayah Banten, melainkan juga ke daerah Lampung, Palembang hingga Kalimantan.

"Ini ada informasi dari masyarakat terkait peredaran produksi produk kosmetik berupa sampo dan minyak rambut yang juga palsu," tutur Condro Sasongko, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

"Setelah kita kembangkan, ternyata produksinya tempatnya berpindah-pindah, dan ini menjadi target kita selama tiga tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Patok Tarif Rp30 Juta, Cassandra Angelie Akui Baru Lima Kali Jual Diri ke Lelaki Hidung Belang

Dituturkan Condro, bahwa posisi pabrik yang ada di Tengerang itu, memperkerjakan 7 orang dengan masing-masing digaji Rp15 juta.

"Sementara taksiran barang yang diamankan kurang lebih Rp4,7 miliar," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan tujuh tersangka yang berperan sebagai peracik, sementara sang pemilik kedapatan melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Cassandra Angelie jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 197 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayan di Pikiran Rakyat.com dengan judul "Polda Banten Berhasil Sita Sampo Palsu Senilai Rp4,7 Miliar, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka"

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler