KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar saat OTT di Bekasi

6 Januari 2022, 20:42 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat memberikan ketergan terkait Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama delapan tersangka lainnya di Gedung Merah Putih, Kamis 6 Januari 2021. /Tangkapan layar YouTube KPK/

WARTA PONTIANAK - Sembilan orang yang terjaring dalam operasi melakukan tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 6 Januari 2022.

Ketua KPK Filri Bahuri menuturkan dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan barang bukti uang dan buku rekeninng senilai Rp5 Miliar.

Baca Juga: Berkat Google Maps, Mafia Italia yang Buron Selama 20 Tahun Berhasil Ditangkap

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar rupiah
dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar," ujar Filri Bahuri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Januari 2022.

Kesembilan tersangka tersebut, lima di antaranya selaku penerima suap dan empat lainnya pemberi suap.

Berdasarkan laporan sebagai pemberi suap diketahui berinisal AA, LBM, SY, dan MS.

Kemudian sebagai penerima RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY, dan JL.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai Tersangka Dugaan Suap

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak
tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan berbagai pasal.

Pelaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai penerima, Rahmat Effendi dan lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf F serta pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita di Medan Dihukum Mati

Pasal tersebut membahas soal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul "KPK Amankan Barang Bukti Uang dan Rekening Total Rp5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi"

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler