7 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas CPO

19 Mei 2022, 16:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Ketujuh saksi-saksi tersebut diperiksa oleh Kejagung pada Rabu 18 Mei 2022.

Adapun nama lima tersangka di antaranya berinisial IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Baca Juga: Percaya Diri untuk Memberi Tahu, Ramalan Asmara Zodiak Gemini Kamis 19 Mei 2022 Malam

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut dalam pernyataannya, Kamis 19 Mei 2022.

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada.

Di bawah ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung dan perannya.

1.HP merupakan Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2. AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

3. TM alias TM menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

4. SVPK bertugas Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.

5. E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

6. AT adalah Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

7. BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Pengirim Email Ancaman Bom di Kedubes Belarusia Diselidiki Polisi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler