Polisi Bekuk Enam Komplotan Pemalsu Materai Tempel

19 Maret 2024, 14:06 WIB
Ilustrasi materai palsu /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak enam orang komplotan pembuat materai palsu di Perumahan Grand Vista Cikarang, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dibekuk Polisi

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MH (49), D (42), I (42), S (44), YA (53), dan MY (55).

Baca Juga: 4.992 Personel Polri akan Kawal Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2024

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando mengatakan polisi awalnya menangkap lima tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Sunda, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tersangka MH, D, I, YA dan S tertangkap tangan transaksi meterai palsu nominal sepuluh ribu rupiah pada Kamis, 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB," ungkap Bayu Marfiando kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

"Selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Cikarang, blok R 23 nomor 28 Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan berhasil diamankan peralatan dan 1 tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," tambahnya.

Bayu menjelaskan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. MH (49) sebagai seorang reseller, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka I (42).

Lalu ada S (44) sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka YA, dan terakhir MY (55) yang ditangkap di rumah produksi Perumahan Grand Vista, Bekasi.

Selain menangkap para pelaku, lanjut Bayu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat cetak pembuatan meterai palsu di dalam rumah. Menurut dia, para tersangka diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Kita juga menyita satu unit alat pencetak di depan di kendaraan, barang bukti ada uang 700 ribu dan terakhir satu unit mesin hand press. Kerugian negara Rp936.500.000," tukasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.5000.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan 4.173 Titik Penukaran Uang Baru

"Ancaman hukuman tujuh tahun dan denda Rp500.000.000 juta," tukasnya.

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler