Gus Menteri: Regulasi Apapun Harus Miliki Village Summary

- 6 Desember 2020, 21:00 WIB
Menteri Desa PDTT saat menjadi pembicara
Menteri Desa PDTT saat menjadi pembicara /Angga/Humas Kemendes PDTT

WARTA PONTIANAK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memiliki standarisasi sendiri terkait dengan regulasi yang bakal diterbitkan oleh Kementerian yang dipimpinnya.

Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan itu harus miliki dengan Village Summary seperti saat Pejabat Eselon Satu yang melapor kepadanya harus ada Executive Summary. Penjelasan sendiri ini agar mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Hal ini berkaca dengan pengalaman dirinya saat menjabat Ketua DPRD Jombang menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan kadang justru menyulitkan.

"Kita saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa. Olehnya di Kemendes, saya meminta segala sesuatu itu harus dilengkapi dengan Village Summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh," kata Gus Menteri saat memberi Kuliah Umum Sekolah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gedung Serbaguna STIE PGRI Dewantara, Jombang, Sabtu 5 Desember 2020.

Baca Juga: Menteri PDTT: Dana Desa Boleh Dipakai Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Selanjutnya, Gus Menteri, sapaan akrabnya memaparkan soal BUMDes. Dikatakannya kepada peserta kuliah yang terdiri dari Pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa mengikuti secara Online dan Offline itu, BUMDes itu diharuskan mengambil Core Bisnis yang belum dipilih oleh warga masyarakat di desa itu atau belum diambil BUMDes lain.

Pengambilan Unit Usaha itu agar BUMDes tidak menganggu perputaran ekonomi warga desa dan justru harus menjadi ujung tombak rebound ekonomi di desa. Termasuk dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117 menegaskan jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan warga masyarakat.

BUMDes saat ini telah dipayungi oleh UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan BUMDes, pasalnya selama ini terkesan terhalangi karena statusnya bukan Badan Hukum hingga sulit untuk mengakses permodalan.

"BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja ini dan memang ini telah ditunggu. Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah