[Pilkada 2020] Abhan: Pengawas TPS Harus Bisa Akses Formulir C7

- 9 Desember 2020, 17:32 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020)
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri) memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang di Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020) /Rama Agusta /Humas Bawaslu RI

WARTA PONTIANAK - Ketua Bawaslu Abhan meminta agar Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) bisa mengakses Formulir C7 (daftar hadir) Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurutnya hal ini agar pengawas bisa memastikan pemilih yang hadir sesuai dengan surat suara yang digunakan.

"Mudah-mudahan di lapangan PTPS bisa akses itu. Supaya tidak ada potensi kecurangan saat tahapan pemungutan suara," katanya saat mengunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak dari Bawaslu, Rabu 9 Desember 2020.

Abhan menuturkan jika daftar hadir tidak sesuai dengan surat suara yang digunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Bahkan, pada Pemilu 2019 terdapat kasus yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Doni: Pejabat Tak Patuhi Prokes di Pilkada 2020, Saya Tegur!

"Jangan sampai masalah yang sama terulang kembali. Segala macam persoalan harus bisa diselesaikan secara cepat di lapangan. Supaya tidak menimbulkan masalah baru," ingat Abhan.

Abhan juga mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk rajin menggelar komunikasi dengan seluruh stakeholder. Komunikasi yang baik sangat penting untuk menghadapi persoalan yang kadang muncul ketika dalam proses pemungutan maupun rekapitulasi suara.

Baca Juga: Pilkada 2020 Dinilai Patuhi Prokes Hingga 89 Persen, Doni: Jangan Puas Dulu!

"Komunikasi jangan terputus. Teman-teman di daerah harus jika ada pihak-pihak yang ingin konsultasi . Agar ketika bertugas di lapangan tidak bingung memutuskan hal krusial," tutupnya.***

Baca Juga: Quick Count Suara Masuk 99,16 % Pilkada Solo 2020: Putra Sulung Jokowi Gibran Ungguli Paslon Bagyo

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x