Sedangkan syarat lengkap sebagai pendaftar BLT Banpres Produktif UMKM agar mendapat bantuan dana hibah BPUM Rp2,4 juta adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Hore! BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Cek Namamu Sekarang di Link Ini
Adapun usulan untuk Banpres Produktif UMKM atau BPUM sendiri telah berakhir pada bulan November 2020 lalu, dan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.