Ini 6 Aspek Laporan Siwaslu yang Dinilai Bawaslu di Pilkada 2020

- 10 Desember 2020, 18:07 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta /Bhakti Satrio /Humas Bawaslu RI

Selain itu, tingkat pemahaman dan kemandirian penyelenggara pemilihan di setiap daerah berpengaruh langsung terhadap kualitas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Terdapat permasalahan surat suara kurang dan tertukar, penentuan syarat suara sah dan tidak sah, penentuan cara penggunaan hak pilih dengan cara mencontreng surat suara, penggunaan hak pilih orang lain, memilih lebih dari satu kali, dan penyelenggara pemilihan menyalahgunakan surat suara. Ini yang masih terjadi," ujarnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan evaluasi dan catatan pelaksanaan Pilkada 2020 dilihat dari sisi penggunaan sistem informasi. Dia menjabarkan jika KPU menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), maka Bawaslu menggunakan Siwaslu.

"Dalam mendokumentasikan hasil penghitungan suara, Sirekap dan Siwaslu menggunakan metode yang hampir sama yaitu memfoto C.Hasil-KWK dan mengirimkannya melalui aplikasi Android," katanya.

Selain mendokumentasikan hasil, Fritz melanjutkan, Siwaslu juga mendokumentasikan proses persiapan pelaksanaan pemungutan dari masa tenang, persiapan logistik pemungutan suara, politik uang, dan proses pemungutan saat hari pencoblosan.

"Dengan sistem yang dimiliki Siwaslu maka sejak kemarin kami dapat menampilkan hasil pengawasan pada saat persiapan, proses penghitungan, dan setelah penghitungan," jelasnya.

Aspek selanjutnya dari sisi tantangan rekapitulasi suara. Dia menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi suara yang berlangsung hari ini, 10 desember 2020, berdasarkan data bergerak KPU menggunakan Sirekap belum maksimal dalam mengumpulkan data hasil dari setiap TPS.

"Proses input data ke Sirekap memerlukan percepatan jika proses rekapitulasi suara diputuskan dilakukan melalui sistem informasi itu. Hal itu mengingat keterbatasan jaringan merupakan tantang utama bagi penggunaan sistem informasi," katanya.

Baca Juga: [Pilkada 2020] Cegah Politik Uang, Bawaslu Bengkayang Patroli di Masa Tenang

Apabila rekapitulasi dilakukan secara manual, Fritz meyakinkan KPU harus segera mengeluarkan kebijakan agar semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) menerapkan model rekapitulasi tersebut. Bila model rekapitulasi ini tidak segera diputuskan, maka rekapitulasi di tingkat PPK berpotensi molor hingga tenggat yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah