"Karena kalau kita melihat PKPU tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan hanya hingga Senin, 14 Desember 2020," tunjuknya.
Terakhir, catatan dan evaluasi dilihat dari sisi tantangan kondisi alam. Menurutnya pelaksanaan pilkada di bulan Desember dengan kondisi musim hujan yang berpotensi mengganggu tahapan pemilihan khususnya pada pengamanan perlengkapan pemungutan suara, distribusi logistic, dan proses pemungutan suara.
"Potensi adanya hujan, angin kencang, dan ombak akhirnya dialami oleh sebagian daerah yang melaksanakan Pilkada 2020. Hal itu berakibat distribusi logistik yang terlambat sebagaimana hasil pengawasan Bawaslu pada akhirnya memundurkan waktu pembukaan TPS," sebutnya.
Baca Juga: Kalah Pilkada 2020, Abhan: Kalau Tak Puas Jangan Kerahkan Massa, Silakan Tempuh Jalur Hukum
Selain itu akibat kondisi alam, terdapat TPS yang akhirnya dipindah karena lokasi sebelumnya terkena banjir sehingga pemungutan dan penghitungan suara tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut.
"Kondisi alam yang dapat mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara wajib menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilihan kedepan. Daya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang tidak pasti wajib diberlakukan terutama pada pengadaan dan pengiriman logistik serta penempatan lokasi TPS," jelasnya.
Sebagai informasi, hingga Kamis pukul 12.00 WIB, sebanyak 211.546 dari 298.939 pengawas TPS (71 persen) telah mengirimkan laporan hasil pengawasannya melalu sistem informasi. ***