WARTA PONTIANAK - Pemerintah kembali memperpanjang bantuan langsung tunai (BLT) upah BPJS Ketenagakerjaan di 2021.
BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta ini diperpanjang berdasarkan situs resmi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021? Ini Syaratnya
Di mana total yang diterima sebesar Rp5 juta dengan rincian Rp600 ribu per bulan. Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan Permenaker 14 Tahun 2020.
Berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif;