3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
4. Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Baca Juga: Sinopsis IKATAN CINTA 20 Desember 2020: Dari Makam Palsu Nindi, Al dan Andin Tahu Orang Tua Reyna?
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) hingga 25 November 2020.
Melalui langkah ini, pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan diharapkan bisa segera membuat akun di apb.kemdikbud.go.id. ***(Ainur Rofik/Portal Sulut.com)