Atas perbuatannya itu, LG dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain menangkap LG, tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas, 10 Ribu Pohon Ganja Berhasil Diamankan
“Sebelumnya tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIT dan mereka dikenakan denda,” pungkasnya.***(Ade Riberu/Portal Papua)