Tim SGPP COVID-19 di Kota Jayapura Tangkap Basah Pria yang Bawa 22 Pake Ganja

- 21 Desember 2020, 19:17 WIB
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura.
LG, pengedar ganja yang ditangkap di sekitar Jembatan Youtefa Jayapura oleh Tim SGPP COVID-19 Kota Jayapura. /ANTARA/

Atas perbuatannya itu, LG dikenakan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain menangkap LG, tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang tidak mengindahkan instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas, 10 Ribu Pohon Ganja Berhasil Diamankan

“Sebelumnya tim juga menjaring 18 pelaku usaha yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIT dan mereka dikenakan denda,” pungkasnya.***(Ade Riberu/Portal Papua)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah