Kepmentan Masukan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tapi..

- 4 Desember 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Pertanian memutuskan untuk memasukkan ganja sebagai tanaman obat. Hal tersebut menimbulkan kontroversi dan polemik pada masyarakat.

Dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, ganja termasuk sebagai tanaman obat

Namun, lantaran terdapat kontroversi dan polemik, Kementerian Pertanian pun untuk sementara mencabut aturan tersebut.

Baca Juga: 164 Kg Ganja dan 15 Kg Katinon Dimusnahkan Polda Sumbar

Meski begitu, seperti diberitakan Mudanesia berjudul "Sejumlah Penelitian Buktikan Ganja sebagai Tanaman Obat" beberapa penelitian menyebutkan bahwa penggunaan ganja memang bisa menjadi tanaman obat untuk menyembuhkan sejumlah penyakit.

Berbeda dengan di Indonesia, di beberapa penggunaan ganja dilegalkan sebagai tanaman obat. Di antaranya ialah di Kanada, Uruguay, Jamaika, Thailand, dan Korea Utara.

Tentunya penggunaan ganja sebagai tanaman obat untuk keperluan medis hanya berlaku sesuai porsi dan dianjurkan oleh dokter.

Berikut ini ialah manfaat ganja untuk menyembuhkan sejumlah penyakit fisik maupun psikis, yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca Juga: Tok! PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Narkoba Paling Berbahaya di Dunia

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: mudanesia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x