Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pemasok Ganja ke Lapas, 10 Ribu Pohon Ganja Berhasil Diamankan

- 7 Desember 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

WARTA PONTIANAK –  Jaringan pemasok narkotika jenis ganja yang diduga disalurkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Barat, berhasil diungkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Ganja yang berhasil diungkap itu dipasok dari kawasan Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dikutip Warta Pontianak dari PMJ News, Senin 07 Desember 2020.

Menurut Brigjen Pol Krisno, barang bukti yang berhasil diungkap sebanyak 284 kilogram dan sepuluh ribu pohon ganja yang berada di lahan seluas lima hektar. Sementara lima orang jaringan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kepmentan Masukan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tapi..

"Kelima orang itu mulai dari pemilik ladang, pengendali hingga kurir," ujar Brigjen Pol Krisno.

Lima orang yang ditangkap antara lain sopir dan penumpang berinisial FA (37) dan RA (38). Kemudian tiga orang lainya yakni, Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali dan pengepul, lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

Sementara pengungkapan jaringan pemasok ganja ini berawal dari tim yang saat itu melakukan penyelidikan dan pengejaran pada Sabtu, 05 Desember 2020 di Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: 164 Kg Ganja dan 15 Kg Katinon Dimusnahkan Polda Sumbar

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x