PIP Bisa Dicairkan Jika Sudah Penuhi Syarat In!

- 23 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pelajar
Ilustrasi pelajar /Dok. Pikiran Rakyat/

Besarannya pun disesuaikan dengan tingkat belajar atau sekolah anak yakni;

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahunnya.
2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahunnya.
3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai 1.000.000 per tahunnya.

Baca Juga: Lihat Penerima PIP dengan NISN atau Nomor Induk Siswa Nasional di pip.kemdikbud.go.id

Bantuan PIP Kemendikbud 2020 ini diberikan pada siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yaitu yang memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas dan korban bencana alam.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah