Baru Saja Dibubarkan, Polisi Larang FPI Konferensi Pers

- 30 Desember 2020, 19:21 WIB
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI.
Pada 30 Desember 2020, diumumkan pelarangan kegiatan FPI. /Twitter.com/@PolhukamRI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu siang.

Baca Juga: Datangi Petamburan, Ratusan Polisi dan TNI Copot Atribut FPI

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin,  Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah