Cek Pakai KTP, Begini Cara Dapatkan Bantuan Rp3,5 Juta per Keluarga

- 6 Januari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

2. Usaha Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternakan

Untuk mengetahui apakah keluarga tidak berhak dapat bantuan ini atau tidak, bisa dilakukan cek online menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id, dengan cara berikut:

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dibuka Bulan Ini, Cek Syaratnya Disini!

- Klik link DTKS di https://dtks.kemensos.go.id/

- Pilih NIK untuk memasukkan jenis identitas

- Masukkan NIK dan Nama sesuai di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah