Tanpa Berkas Ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Dapat Dicairkan, Batasnya Hanya Sampai Akhir Bulan Januari

- 9 Januari 2021, 11:37 WIB
Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021
Buruan Daftar dan Lengkapi Syaratnya Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta yang Cair Hingga 31 Januari 2021 /pixabay


WARTA PONTIANAK- Jangan berharap bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 Juta jika dokumen ini tidak lengkap.

Pemerintah terus berupaya agar perekonomian masyarakat Indonesia berada di titik yang aman, meski di tengah Pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah yakni meluncurkan program bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi, agar bisa bangkit kembali menjalankan usaha.

Baca Juga: BLT BST Rp300 Sudah Cair, Siapkan NIK KTP Untuk Cek Daftar Namamu Disini

Program Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari pemerintah.

Berikut berkas yang harus disipkan pelaku UMKM jika ingin memproleh banpres Rp2,4 juta dari pemerintah;

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Catat dan Lengkapi berkasnya, Ini Syarat Mengajukan BLT Khusus Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair Januari

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Buruan Cek NIK KTP di Link Ini, BLT UMKM Rp2,4 juta Bisa Masuk Rekening

Selain persyaratan yang telah disebutkan diatas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut;

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Mau BLT PDTT Senilai Rp1,8 Juta, Cek Syaratnya Disini

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, pelaku UMKM juga harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk melakukan pendaftaran di lembaga pengusul.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: BLT Tak Ada Potongan, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)

5. Nomor telepon.

Setelah semua persyaratan dan dokumen disiapkan oleh Pelaku UMKM yang akan daftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, selanjutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga pengusul.

Baca Juga: Biar Dapur Tetap Ngebul, Pemerintah Siapkan BLT Khusus Ibu Rumah Tangga

Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Ini Syarat Khusus Cairkan BLT Ibu Rumah Tangga Rp800 Agar Mengalir ke Rekening

3. Kementerian/Lembaga

Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Catat dan Lengkapi berkasnya, Ini Syarat Mengajukan BLT Khusus Rumah Tangga Rp200 Ribu Cair Januari

Penyaluran dana BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021 ini, Kemenkop UKM akan menyalurkannya hingga akhir bulan Januari 2021.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x