Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM BPUM yang Cair hingga 31 Januari

- 11 Januari 2021, 09:32 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair.
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara agar BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta cair. /Fix Indonesia/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM masih mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun anggaran 2020 hingga 31 Januari 2021.

Dalam program bantuan UMKM, tiap pelaku usaha mikro mendapat BPUM Rp 2,4 juta secara cuma-cuma atau tak perlu dikembalikan.

Namun yang perlu diingat, bantuan yang disalurkan pada Januari 2021 ini merupakan BPUM yang belum sempat disalurkan Kemenkop UKM pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online dengan Menggunakan KTP

Untuk mengetahui dapat bantuan atau tidak, seperti diberitakan Berita DIY berjudul "BPUM Cair hingga 31 Januari 2021, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM di eform.bri.co.id/bpum" masyarakat yang mendaftar diimbau mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari.

Menurut dia, penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.

Apabila masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Bulan Januari Secara Online di Link BPUM Rp2,4 Juta Cair

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri, agar sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas COVID-19, pemda dan pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

BPUM diberikan secara langsung dengan nominal mencapai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Cek Bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 yang Cair Hingga 31 Januari 2021 Disini

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah