900 Polisi Kawal Pembacaan Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Besok

- 11 Januari 2021, 20:45 WIB
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan
Praperadilan Rizieq Shihab PN Jakarta Selatan Undang 1.500 Polisi Untuk Pengamanan /depok.pikiran-rakyat.com

WARTA PONTIANAK - Sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang akan dilaksanakan pada Selasa 12 Januari 2021, akan diamankan 900 personel Polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Personel 900 orang, dibantu juga dari Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Adriansyah di Jakarta, Senin 11 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Azis mengatakan pihaknya tetap melaksanakan kegiatan pengamanan maksimal seperti yang telah dilakukan sejak awal persidangan dimulai.

Menurut dia, pihaknya akan tetap menggali informasi dan melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun pada saat sidang digelar.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Menantunya hingga Dirut RS Ummi Bogor Dijadikan Tersangka dalam Kasus yang Sama

"Pada intinya kita tetap fokus pandemi jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun, besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis.

Pada momen persidangan Praperadilan Rizieq ini, Azis mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan mengikuti proses sidang yang ada.

"Ikuti jalur konstitusi yang ada, kita sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menekan penyebaran COVID-19, maka hindari berkerumun," kata Azis.

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukumnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan Praperadilan Rizieq Shihap pada Selasa 12 Januari 2021, pukul 14.00 WIB.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sejak 4 April 2021, dimulai dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, tanggapan termohon, saksi surat, saksi fakta, saksi ahli dan kesimpulan.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli dari termohon menyatakan kerumunan yang terjadi di Petamburan menyalahi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, dan undangan yang disampaikan Rizieq untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk ke dalam penghasutan.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Gelar Demo 1812, Berikut Titik Pengalihan Arus yang Dilakukan Polisi

Berbeda dengan saksi ahli termohon, saksi ahli yang dihadirkan pemohon menganggap undangan Rizieq bukan penghasutan.

Rizieq melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak yang tergugat, Ditkrimum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II dan Kapolri sebagai Termohon III.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah