JMMJ: Kami Minta Muhammad Rizieq Shihab ‘Gentleman’ Hadapi Proses Hukum

- 23 Desember 2020, 22:16 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK – Maraknya aksi intoleransi dan kebencian atas nama agama ditolak keras oleh Anggota Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ). Mereka menolak tindakan provokasi dari kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kerap menyebar kebencian, sehingga berpotensi terjadi perpecahan.

"Kami mengutuk keras kelompok yang cenderung menyampaikan pendapat dengan cara kekerasan, kebencian, dan provokatif lewat media sosial maupun secara langsung di tengah-tengah masyarakat," kata Koordinator Jaringan Muda Muslim Jakarta (JMMJ) Muhammad Kosim melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Kosim mengatakan penyampaian pendapat secara provokatif yang dilakukan ormas tertentu dapat berpotensi memecah belah bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila.

Baca Juga: Polisi Amankan 155 Orang Peserta Aksi 1812 yang Menuntut HRS Dibebaskan

Ia mencontohkan ceramah yang disampaikan pimpinan ormas FPI M Rizieq Shihab yang bermuatan provokatif berpotensi memecah belah masyarakat.

Terkait proses hukum terhadap Rizieq Shihab, Kosim meyakini penyidik kepolisian bekerja profesional sehingga Rizieq menjalani proses hukum secara adil sesuai hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dia meminta masyarakat tidak memandang berbeda terhadap status Rizieq sebagai warga sipil biasa sehingga dapat menjalani proses hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Massa 1812 Berorasi di Halaman Masjid Mujahidin Pontianak dan Komnasham Kalbar Tuntut Bebaskan HRS

"Meminta kepada Habibana Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk 'gentleman' dalam menghadapi proses hukum," ujar Kosim.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x