Disalurkan Januari, Segera Cek dan Cairkan! Ini Kata Kemnaker Ida Soal Kartu Prakerja 2021

- 20 Januari 2021, 11:47 WIB
Disalurkan Januari, Segera Cek dan Cairkan! Ini Kata Kemnaker Ida Soal Kartu Prakerja 2021
Disalurkan Januari, Segera Cek dan Cairkan! Ini Kata Kemnaker Ida Soal Kartu Prakerja 2021 /Kemnaker.go.id/.*/Kemnaker.go.id

WARTA PONTIANAK- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan dana transfer pekerja sebanyak 294.160 orang pekerja dalam program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Prakerja di Bulan Januari 2021.

Dilansir dari siaran biro humas Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyebut proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.

Rinciannya, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen. Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Kemnaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta belum lama ini.

Agar BLT ini dapat disalurkan, para pekerja mesti memperhatikan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Syarat-syarat tersebut antara lain;

- Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ini Besarannya

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

- Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

- Mencantumkan NIK

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. 

- Memiliki rekening aktif

Baca Juga: Ini Syarat Lengkapnya, Daftar dan Cairkan BLT KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

- Penerima upah di bawah Rp5 juta.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Baca Juga: Cek di kemnaker.go.id! BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Buruan Cairkan Segera

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai bahan tambahan, Kemnaker koordinasi keabsahan data terus dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Baca Juga: Kemenaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Rekening! Lihat Besaran Totalnya Disini

“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini,” ujar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini.***

 

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x