61 Pekerja Migran Dideportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

- 21 Januari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi: Malaysia deportasi 61 Pekerja MIgran melalui PLBN Entikong
Ilustrasi: Malaysia deportasi 61 Pekerja MIgran melalui PLBN Entikong /lamuk_lamuk/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK –Sebanyak 61 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis 21 Januari 2021.

Dari 61 PMI tersebut 33 orang diantaranya laki-laki dan 28 orang diantaranya perempuan yang dideporasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau ilegal.

“Karena tidak memiliki dokumen resmi seperti tidak memiliki paspor, permit dan terlibat judi online saat di Malaysia, makanya 61 PMI ini dideportasi,” ujar Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan 4 PMI Ilegal dan puluhan Botol Miras di Perbatasan Negara

Baca Juga: Tangguhkan Penerimaan PMI, Kepala BP2MI Sesalkan Kebijakan Taiwan

Dari jumlah tersebut, rata rata didominasi oleh warga Kalbar berjumlah 41 orang dan selebihnya dari wilayah Luar Kalbar.

“Setelah dilakukan pendataan dan pengecekan kesehatan di Dinas Sosial Kalbar, seluruh PMI asal Kalbar diperbolehkan pulang ke tempatnya masing- masing. Sementara untuk yang di luar Kalbar akan ditampung di rumah penampungan dan selanjutnya akan dipulangkan daerah asalnya masing-masing,” tambahnya.

BP2MI meminta kepada masyarakat yang akan bekerja ke Luar Negeri, untuk selalu mengurus perizinan yang resmi ketika akan berkeja di Luar Negeri.

Baca Juga: Program Rekalibrasi Pemulangan PMI dari Malaysia Dimulai

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x