Ini Alasannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 10 Februari 2021, 02:46 WIB
Ilustrasi pencairan BLT 2021.
Ilustrasi pencairan BLT 2021. /Dokumen Antara/

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini ditujukan kepada 15,7 juta pekerja dengan setiap pekerja mendapatkan bantuan berjumlah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

"Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ujarnya.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftar Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dalam hal ini, kata Pingkan, seharusnya pemerintah dapat segera mengevaluasi dengan baik bagaimana kinerja dari Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan mendiseminasi hasilnya kepada publik.

Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat akan dapat mengetahui informasi terkait efektivitas dari Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tersebut, apakah berhasil atau tidak menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021 ini.

Adapun, kata Pingkan, sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja/buruh yang gaji per bulannya berada di bawah Rp5 juta. Sedangkan, syarat lainnya penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah