Ini Alasannya BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Tahun 2021, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 10 Februari 2021, 02:46 WIB
Ilustrasi pencairan BLT 2021.
Ilustrasi pencairan BLT 2021. /Dokumen Antara/

WARTA PONTIANAK - Beberapa waktu lalu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan oleh pemerintah di tahun ini. Namun, untuk memberikannya pemerintah akan melihat bagaimana kondisi perkenomian di tahun 2021. 

Meskipun demikian, Ida Fauziyah juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini, pemerintah belum berencana untuk memberikanBantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak dianggarkan di dalam APBN 2021.

"Sebagai gantinya, pemerintah akan membantu pekerja atau buruh yang gajinya di bawah Rp5 juta dengan berbagai program yang sudah dicanangkan di tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Pengangguran Tetap Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Melalui Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Ini

Ia menambahkan, sebagai kementerian yang berperan sentral untuk mempersiapkan SDM yang unggul, Kemementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus menjalin sinergi, agar dapat berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri (DUDI)

 

Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan sangat menyayangkan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dianggarkan di dalam APBN 2021. Sehingga, ia menyarankan agar program ini tetap dilanjutkan oleh pemerintah.

Kerena, lanjutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu indikator penting dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat di masa pendemi Covid-19.

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji Digantikan dengan Program Ini, Simak Syarat Daftarnya

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x