BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke 12 Juta Pekerja per Gelombang, Segera Cek Penerima di Aplikasi Ini

- 15 Februari 2021, 16:44 WIB
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/ Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021. Namun, BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III memungkinkan untuk disalurkan di tahun 2020 jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk.

Karena, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam menyalurkan BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji, pemerintah akan melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional ke depannya.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Fakta Ini

Meski demikian, untuk membantu pekerja/ karyawan atau buruh di luar pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji seperti yang dilakukan pada tahun 2020 lalu, kata Menaker Ida Fauziyah, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

Ia menambahkan, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Menanggapi pernyataan Menaker Ida Fauziyah, salah seorang pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, namun belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pun berharap agar pemerintah dapat melanjutkan program tersebut pada tahun 2021 ini. Karena, menurutnya, kondisi ekonomi nasional hingga bulan Februari 2021 ini belum benar-benar pulih.

Baca Juga: Selain BSU dan BLT Kemnaker Rp2,4 Juta, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Lewat Website Ini!

"Mudah-mudahan pemerintah dapat melanjutkan kembali program BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini. Kalau pun bisa dilanjutkan, mudah-mudahan secepatnya, bila perlu pada Februari 2021 atau bulan Maret 2021 depan," ujar Ridwansyah pada Senin, 15 Februari 2021.

Sebelumnya, pada tahun 2020 lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah cair ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia (BNI) melalui dua termin.

Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Adapun rinciannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Ida Fauziyah Justru Beberkan Ini? dan Peneliti : Bisa Pulihkan Ekonomi

Sementara, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir tahun 2020 total anggaran yang telah terserap adalah sebesar Rp29,4 triliun.

"Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subisidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Para pekerja/ karyawan atau buruh yang ingin menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ketahui Info Terkini Termin III Tahun 2021 dan Cek Penerima di Sini

Adapun, cara untuk mengecek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? dan nomor rekening telah sesuai dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTKU, dengan panduan seperti di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'Kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Setelah itu tunggu sebentar dan akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x