BSU BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan, Menaker Ida Fauziyah Beberkan Fakta Ini

- 15 Februari 2021, 05:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III
Menaker Ida Fauziyah beberkan fakta tentang penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III /Tangkapan layar Instagram Ida Fauziyah/ Reno Esnir/ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Meskipun pemerintah tidak mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji ke dalam APBN 2021. Namun, bukan berarti penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III dihentikan sepenuhnya pada tahun 2021 ini.

Karena, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021 akan dilanjutkan atau cair ke pekerja/ karyawan atau buruh yang menerimanya,  jika kondisi ekonomi nasional masih belum pulih atau masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan BSU, pemerintah mesti melihat bagaimana kondisi ekonomi nasional di tahun 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Selain BSU dan BLT Kemnaker Rp2,4 Juta, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp1 Juta Lewat Website Ini!

Jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, kata dia, diskusi tentang program evaluasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan dipertimbangkan kembali untuk dilakukan pada tahun 2021.

Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Januari 2021 lalu. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bahwa ada beberapa kendala yang ditemukan oleh Kemnaker dalam menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji pada tahun 2020, sehingga penyalurannya tidak dapat 100 persen dilakukan kepada pekerja/ karyawan atau buruh.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair, Ida Fauziyah Justru Beberkan Ini? dan Peneliti : Bisa Pulihkan Ekonomi

Adapun kendala yang ditemukan, lanjut Menaker Ida Fauziyah, seperti nomor rekening tidak sama dengan NIK penerima, nomor rekening sudah dibekukan, nomor rekening penerima telah terblokir, nomor rekening penerima tidak valid dan terdapat duplikasi data penerima.

Maka dari itu, kata Menaker Ida Fauziyah, Kemnaker akan melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil yang riil dan data yang valid, sehingga akan memudahkan dalam melakukan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji kepada penerima yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x