BPJS Ketenagakerjaan Realisasasikan Beasiswa hingga Rp174 Juta untuk 2 Orang Anak

- 22 April 2021, 10:22 WIB
Kejagung lanjutkan panggil lima saksi dalam dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Foto Logo BPJS Ketenagakerjaan.*
Kejagung lanjutkan panggil lima saksi dalam dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Foto Logo BPJS Ketenagakerjaan.* /BPJS Ketenagakerjaan

WARTA PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapatkan tugas untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Baca Juga: Kapal Selam Milik TNI AL Dilaporkan Hilang Kontak, Hadi Tjahjanto: Kemungkinan Kerusakan Tangki

Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dana BLT PIP Boleh Dipergunakan Siswa untuk Uang Saku

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring, Rabu 21 April 2021.

Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Ida.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x